Dari Pernyataan pasal diatas, bahwa perceraian harus berdasarkan putusan pengadilan, tidak boleh hanya dengan disepakati kedua belah pihak saja. Harus ada alasan-alasan yang mendasari perceraian di hadapan hakim, agar perceraian Anda dapat dikabulkan dalam pengadilan. Sidang perceraian Dalam sidang, kedua belah pihak akan diminta untuk memberikan keterangan di hadapan hakim https://www.legalkeluarga.id/
A Simple Key For Pengacara perceraian Unveiled
Internet 2 hours 27 minutes ago kirsteno877esd1Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings